TEMPO.CO, Jakarta - Clubhouse, aplikasi berbasis audio yang tengah viral terancam diblokir di Indonesia jika tidak mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) ke pemerintah.
"Clubhouse belum terdaftar di Kominfo dan kami harap dapat mendaftar sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri No 5 Tahun 2020," ungkap Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi, saat dihubungi Bisnis, Rabu 17 Februari 2021.
Pemerintah melalui Kementerian Kominfo telah mengeluarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5/2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Pasal 1 ayat (4) menyebutkan bahwa PSE adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada PSE untuk keperluan dirinya dan atau keperluan pihak lain.
Maka PSE yang memiliki aplikasi, portal, ataupun situs seperti belanja online, pesan, pendidikan, media sosial, dan lainnya dalam jaringan termasuk aplikasi Clubhouse wajib mendaftarkan dirinya ke pemerintah.